Archive for April 2013

ILMU QASHASHUL QUR`AN

Jumat, 05 April 2013
Posted by Unknown


  1. Ayat

`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
  1. Mufrodat: 
  2. Terjemah
dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.
  1. Asbabun Nuzul  
Pada zaman jahiliyah sebelum Islam ada dua suku yaitu; Suku Aus dan Khazraj yang selalu bermusuhan turun-temurun selama 120 tahun, permusuhan kedua suku tersebut berakhir setelah Nabi Muhammad SAW mendakwahkan Islam kepada mereka, pada akhirnya Suku Aus; yakni kaum Anshar dan Suku Khazraj hidup berdampingan, secara damai dan penuh keakraban, suatu ketika Syas Ibn Qais seorang Yahudi melihat Suku Aus dengan Suku Khazraj duduk bersama dengan santai dan penuh keakraban, padahal sebelumnya mereka bermusuhan, Qais tidak suka melihat keakraban  dan kedamaian mereka, lalu dia menyuruh seorang pemuda Yahudi duduk bersama Suku Aus dan Khazraj untuk menyinggung perang “Bu’ast” yang pernah terjadi antara Aus dengan Khazraj lalu masing-masing suku terpancing dan mengagungkan sukunya masing-masing,  saling caci maki dan mengangkat senjata, dan untung Rasulullah SAW yang mendengar perestiwa tersebut segera datang dan menasehati mereka: Apakah kalian termakan fitnah jahiliyah itu, bukankah Allah telah mengangkat derajat kamu semua dengan agama Islam, dan menghilangkan dari kalian semua yang berkaitan dengan jahiliyah?. Setelah mendengar nasehat Rasul, mereka sadar, menangis dan saling berpalukan. Sungguh peristiwa itu adalah seburuk-buruk sekaligus sebaik-baik peristiwa. Demikianlah asbabun nuzul Q.S. Ali Imran ayat 104.

  1. Ayat al-Quran lain sebagai pendukung 
Surat At-Taubah ayat 71
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3ZßJø9$# šcqßJŠÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# šcqè?÷sãƒur no4qx.¨9$# šcqãèŠÏÜãƒur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷Žzy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÐÊÈ  
71. dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ketika membawakan kedua ayat diatas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,”Dalam ayat ini Allah menjelaskan, Ummat Islam adalah Ummat terbaik bagi segenap Ummat manusia. Ummat yang paling memberi manfaat dan baik kepada manusia. Karena mereka telah menyempurnakan seluruh urusan kebaikan dan kemanfaatan dengan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka tegakkan hal itu dengan jihad di jalan Allah dengan jiwa dan harta mereka. Inilah anugerah yang sempurna bagi manusia.  Ummat lain tidak memerintahkan setiap orang kepada semua perkara yang ma’ruf (kebaikan) dan melarang semua kemunkaran. Merekapun tidak berjihad untuk itu. Bahkan sebagian mereka sama sekali tidak berjihad. Adapun yang berjihad -seperti Bani Israil- kebanyakan jihad mereka untuk mengusir musuh dari negerinya.

  1. Kandungan Ayat atau Tafsir
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
104. dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.

[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Orang yang diajak bicara dalam ayat ini ialah kaum mu’minin seluruhnya. Mereka terkena taklif agar memilih suatu golongan yang melaksanakan kewajiban ini. Realisasinya adalah hendaknya masing-masing anggota kelompok tersebut mempunyai dorongan dan mau bekerja untuk mewujudkan hal ini, dan mengawasi perkembangannya dengan kemampuan optimal.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syadali, Ulumul Qur’an jild II  Bandung : CV. Pustaka Setia

Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an

Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Qur’an jilid II Jakarta: Rineka Cipta

http://istanailmu.com/2011/04/12/qashash-kisah-kisah-dalam-alquran/html, diakses pada tanggal: 13-06-2011, jam  13:17

ILMU QASHASHUL QUR`AN

Makalah ini Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah
 ULUMUL QUR`AN

untitled.bmp










Disusun oleh :
Irsyadul Albaab          (210310186)
Muhammad Yusuf      (210310209)
Dimas Ariyanto Z         (210310198)



Dosen Pengampu :

H. Moh. Munir, Lc, M. Ag.
NIP. 19680705 199903 1 001

JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO

 
2011

Ao no Exorcist

Rabu, 03 April 2013
Posted by Unknown
English: Blue Exorcist
Synonyms: Ao no Futsumashi
Type: TV
Episodes: 25
Status: Finished Airing
Aired: Apr 17, 2011 to Oct 2, 2011
Producers: Aniplex, A-1 Pictures, Aniplex of AmericaL
Genres: Action, Fantasy, Shounen, Supernatural
Duration: 24 min. per episode
Rating: PG-13 - Teens 13 or older

Okumura Rin,putra dari Exorcist dan juga kakak dari saudara kembar bernama Yukio. Ia ingin mencari pekerjaan,namun selalu saja gagal. Suatu hari ia dipanggil dan diganggu oleh sekelompok berandalan yang menyiksa merpati. Tanpa sengaja,kekuatannya aslinyi bangun dan ia mendapati kenyataan bahwa ia adalah anak dari Satan,sang raja iblis.
Lalu,setelah kematian Ayahnya,ia pun meneguhkan hati untuk menjadi seorang Exorcist demi membalaskan dendamnya kepada Satan. 
Type: TV
Episodes: 12
Status: Finished Airing
Aired: Apr 17, 2011 to Jul 3, 2011
Producers: Manglobe, FUNimation EntertainmentL
Genres: Action, Horror, Sci-Fi
Duration: 24 min. per episode
Rating: R - 17+ (violence & profanity)



"Deadman Wonderland" merupakan adaptasi dari manga karya Kataoka Jinsei dan Kondou Kazuma (yang juga menulis dan ilustrasi manga Eureka Seven) dengan judul sama, bercerita tentang seorang pemuda bernama Igarashi Ganta yang didakwa membunuh teman-teman sekelasnya dan kemudian dikirim ke Deadman Wonderland, padahal yang membunuh teman-temannya adalah seseorang misterius yang disebut oleh Ganta sebagai Red Man dan yang lebih aneh lagi setelah membunuh teman-teman Ganta, si Red Man itu memasukkan suatu kristal merah ke tubuh Ganta.

Deadman Wonderland adalah sebuah penjara unik yang juga menjadi tempat kunjungan wisata bagi para turis, disini juga Ganta bertemu seseorang wanita yang bernama Shiro yang mengku sebagai teman masa kecil Ganta, dan karena suatu kejadian juga Ganta dapat mengeluarkan kekuatan dari kristal merah yang didapat dari Red Man.

SKET Dance

Posted by Unknown
Type: TV
Episodes: 77
Status: Finished Airing
Aired: Apr 7, 2011 to Sep 27, 2012
Producers: TV Tokyo, Avex Entertainment, Dentsu, Tatsunoko Productions
Genres: Comedy, School, Shounen
Duration: 24 min. per episode
Rating: PG-13 - Teens 13 or older

Yusuke Fujisaki dan beberapa siswa membentuk sebuah group yang bernama 'Sket-Dance' untuk memecahkan masalah dalam kehidupan siswa untuk meningkatkan kehidupan kampus. 

Steins;Gate

Posted by Unknown
Type: TV
Episoades: 24
Status: Finished Airing
Aired: Mar 6, 2011 to Sep 14, 2011
Producers: Frontier Works, FUNimation EntertainmentL, White Fox
Genres: Sci-Fi, Thriller
Duration: 24 min. per episode
Rating: R - 17+ (violence & profanity)

Ceritanya tentang Okabe Rintarou, Daru dan Mayuri yang mungkin sengaja atau tidak memodifikasi microwave yang dihubungkan dengan ponsel yang bisa mengirim pesan ke masa lalu. Di saat yang sama mereka mengetahui bahwa Organisasi Riset Eropa dalam Bidang Nuklir dan Fisika Partikel (SERN) juga tengah dalam masa pengembangan mesin waktu, mulai saat itulah mereka adu kebut dengan SERN dalam menciptakan mesin waktu, dan menyelamatkan nyawa mereka sendiri tentunya.




PENELITIAN SEJARAH ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
Metodologi Studi Islam




                                                        
              

             Disusun oleh:
M. Yusuf  Rudiantoro         ( 210310209 )

Dosen Pengampu :
Dr.H. Sugihanto, M.A


JURUSAN TARBIYAH

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
2011

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sejarah Islma meruapakan salah satu bidang studi Islam yang banyak menarik perhatian para penelitia baik dari kalangan sarjana muslim maupun non muslim, karen abanyak manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian tersebut. Bagi umat Islam, mempelajari sejarah Islam selain akan memberikan kebanggaan juga sekaligus peringatas agar berhati-hati. Dengan mengetahui bahwa umat islam dalam sejarah pernah mengalami kemajuan dalam segala bidang selama beratus-ratus tahun misalnya, akan memberikan rasa bangga dan percaya diri menjadi orang muslim. Demikian pula dengan mengetahui bahwa umat Islam juga mengalami kemunduran, penjajahan dan keterbelakangan, akan menyadarkan umat Islam untuk memperbaiki keadaan dirinya dan tampil untuk berjuang mencapai kemajuan.
Menyadari berbagai persoalan diatas, maka diberbagai lembaga pendidikan islam yang ada hingga sekarang, bidang studi sejarah islam dipelajari. Untuk itu pada makalah ini, saya akan mencoba membahas mengenai pengertian sejarah dan ruang lingkup sejarah islam.











BAB II
PEMBAHASAN


A.     Pengertian Sejarah Islam
 Istilah sejarah adalah terjemahan dari kata tarikh (bahasa arab), sirah (bahasa arab), history (bahasa inggris), dan geschichte (bahasa jerman). Semua kata tersebut berasal dari bahasa Yunani, yaitu Istoria yang berarti ilmu. Definisi sejarah yang lebih umum adalah masa lampau manusia, baik yang berhubungan dengan peristiwa politik, sosial, ekonomi, maupun gejala alam. Definisi ini memberi pengertian bahwa sejarah tidah lebih dari sebuah rekaman peristiwa masa lampau manusia dengan segala sisinya.
Menurut ibnu Khaldun, sejarah tidak hanya dipahami sebagai suatu rekaman peristiwa masa lampau, tetapi juga penalaran kritis untuk menemukan kebenaran suatu peristiwa pada masa lampau. Dengan demikian unsur penting dalam sejarah adalah adanya peristiwa, adanya batasan waktu, yaitu masa lampau, adanya pelaku, dan daya kritis dari peneliti sejarah.[1]
Dalam kamus umum bahasa indonesia, W.J.S. Poerwadarminta mengatakan sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa yang lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi.
Sedangkan dalam pengertian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga dilihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana, kapan dan mengapa peristiwa tersebut terjadi. Dengan kata lain di dalam sejarah terdapat obyek peristiwanya (what), orang yang melakukannya (who), waktunya (when), tempatnya (where), dan latar belakangnya (why).Seluru aspek tersebut selanjutnya disusun secara sistematik dan menggambaran hubungan yang erat antara satu bagian dengan bagian yang lainnya.[2]
Penelitian yang berkenaan dengan berbagai aspek yang terdapat dalam sejarah islam telah banyak dilakukan baik oleh kalangan umat islam itu sendiri, maupun para sarjana dari barat. bagi para peneliti Barat, mempelajari sejarah Islam selain diajukan untuk pengembangan ilmu, juga terkadang dimaksudkan untuk mencari-cari kelemahan dan kekurangan umat Islam agar dapat dijajah dan sebagainya sebagainya. Disadari atau tidak, selama ini informasi mengenai sejarah Islam banyak berasal dari hasil penelitian para sarjana Barat. Hal ini terjadi, karena selain masyarakat Barat memiliki etos kemauan yang tinggi juga didukung oleh dana dan kemauan politik yang kuat dari para pemimpinnya. Sementara .dari kalangan para peneliti Muslim tampak di samping etos keilmuannya rendah, juga belum didukung oleh keahlian di bidang penelitian yang memadai serta dana dan dukungan politik dari pemeintah yang kondusif. 
Hasil penelitian tersebut nampaknya berguna sebagai informasi awal untuk melakukan penelitian sejarah yang mengambil pendekadan kawasan. Penelitian tersebut dapat dikategorikan sebagai penelitian literatur yang didukung oleh survei, dan dianalisis dengan pendekatan sejarah dan perbandingan.[3]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sejarah islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama islam dalam berbagai aspek.Dalam kaitan ini maka muncullah berbagai istilah yang sering digunakan untuk sejarah ini, di antaranya Sejarah Islam, Sejarah Peradaban Islam, Sejarah dan kebudayaan Islam.

B.     Ruang Lingkup Sejarah Islam
Ruang lingkup sejarah islam dilihat dari segi periodesasinya, dapat dibagi menjadi periode klasik, periode pertengahan, dan periode modern. Periode klasik yang berlangsung sejak tahun 650-1250 Masehi ini dapat dibagi lagi menjadi masa kemajuan islam l, yaitu dari sejak tahun 650-1000, dan masa disintegrasi dari tahun 1000-1250.Pada masa kemajuan islam l itu tercatat sejarah perjuangan Nabi Muhammad SAW. Dari tahun 570-632 M, Khulafaur Rasyidin dari tahun 632-661 M, Bani Umayyah dari tahun 661-750 M, Bani Abbas dari tahun 750-1250 M.
Selanjutnya periode pertengahan yang berlangsung dari tahun 1250-1800 M. Dapat dibagi edalam dua masa, yaitu masa kemunduran l dan masa Tiga Kerajaan Besar. Masa berlangsung  sejak tahun 1250-1500M. Di jaman ini Jengis Khan dan keturunannya datang membawa penghancuran ke dunia islam. Sedangkan masa Tiga Kerajaan Besar yang berlangsung dari tahun 1500-1800 M.
Adapun periode modern yang berlangsung dari tahun 1800 M sampai dengan sekarang di tandai dengan zaman kebangkitan islam. Selanjutnya dilihat dari segi isinya sejarah islam dapat dibagi kedalam sejarah mengenai kemajuan dan kemundurannya dalam berbagai bidang. Seperti bidang politik, pemerintahan, ekonoi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dengan berbagai paham dan aliran yang ada didalamnya dan lain sebagainya.[4]






















PENUTUP
Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sejarah islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama islam dalam berbagai aspek.Dalam kaitan ini maka muncullah berbagai istilah yang sering digunakan untuk sejarah ini, di antaranya Sejarah Islam, Sejarah Peradaban Islam, Sejarah dan kebudayaan Islam. Ruang lingkup sejarah islam dilihat dari segi periodesasinya, dapat dibagi menjadi periode klasik, periode pertengahan, dan periode modern.

DAFTAR PUSTAKA

Hakim Atang Abd dan Mubarok Jaih, Metodologi Studi Islam (Bandung ; PT Remaja Rosdakarya, 2000)

Nata Abuddin, Metodologi Studi Islam (Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada, 2003)




[1] Atang Abd Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam (Bandung ; PT Remaja Rosdakarya, 2000), Hal. 137
[2] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada, 2003), Hal.314
[4] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada, 2003), Hal.314

NIKAH USIA DINI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
Masail Fiqiyah




                                                        
              

             Disusun oleh:
M. Yusuf  Rudiantoro         ( 210310209 )
Andri  Nur Khamdani          ( 210310214 )

Dosen Pengampu :
Dr.H. Sugihanto, M.A


JURUSAN TARBIYAH

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
2011


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kehidupan remaja yang kawin diusia muda tidak jarang terjadi ketegangan antara suami-istri seperti tidak terkendalinya emosi yang dilatar-belakangi kekurangsiapan mental dari pasangan usia muda tersebut yang pada akhirnya dapat menimbulkan tekanan sosial maupun ekonomi dalam rumah tangga.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dan tak pernah terlupakan dalam perjalanan hidup seseorang dalam membentuk dan membina keluarga bahagia. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan segala sesuatunya meliputi aspek fisik, mental, dan sosial ekonomi. Perkawinan akan membentuk suatu keluarga yang merupakan unit terkecil yang menjadi sendi dasar utama bagi kelangsungan dan perkembangan suatu masyarakat bangsa dan negara. Perkawinan yang baik adalah perkawinan yang sah dan tidak di bawah tangan. Karena perkawinan adalah sakral dan tidak dapat dimanipulasikan dengan apa pun.
Oleh karena itu di idalam makalah ini akan membahas tenrang pernikahan usia dini.











BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kawin Usia Muda
 Pengertian Perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 merumuskan pengertian perkawinan sebagai berikut : “Perkawinan ialah ikatan lahir antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Menurut Ahmad A, mendefinisikan perkawinan adalah: melaksanakan Aqad (perikatan yang dijalin dengan pengakuan kedua belah pihak (antara seorang laki-laki dan seorang perempuan atas dasar keridhoan dan kesukaan kedua belah pihak, oleh seorang wali dari pihak perempuan menurut sifat yang telah ditetapkan syarat untuk menghalalkan hidup serumah dan menjadikan yang seorang condong kepada yang seorang lagi dan menjadikan masing-masing dari padanya sekutu (teman hidup).
Usia muda adalah anak yang ada pada masa peralihan diantara masa anak-anak dan masa dewasa dimana anak-anak mengalami perubahan cepat di segala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap dan cara berpikir dan bertindak, tetapi bukan orang dewasa yang telah matang (Zakiah Daradjat. [1]
Para ulama dari empat madzhab sepakat mengenai bolehnya perkawinan pasangan anak laki-laki yang masih kecil dengan perempuan yang masih kecil pula, apabila akadnya dilakukan oleh walinya. Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai keadaan walinya. Jelasnya adalah sebagai berikut:
a.       Pendapat Abu Hanifah
Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan anak-anak itu boleh. Setiap wali, baik yang dekat maupun yang jauh dapat menjadi wali anak perempuannya yang masih kecil dengan anak laki-laki yang juga masih kecil. Wali ayah atau kakek lebih diutamakan, karena akadnya berlaku dengan pilihan kedua anak tersebut setrelah keduanya dewasa. Apabila akadnya dilakukan oleh wali bukan ayahnya atau kakeknya, misalnya oleh saudaranya, paman atau anak pamannya, maka kedua anak tersebut memilih untuk terus atau membatalkan perkawinan setelah keduanya dewasa.
b.      Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan anak yang masih kecil itu diperbolehkan seperti pendapat Abu Hanifah. Tetapi yang berhak mengawinkan hanya ayah atau kakeknya. Bila keduanya tidak ada, maka hak mengawinkan anak yang masih kecil itu tidak dapat pindah wali lainnya.
c.       Pendapat Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa perkawinan anak perempuan yang masih kecil dengan laki-laki yang juga masih kecil hanya dapat dilaksanakan oleh ayahnya sendiri apabila ayanhnya masih hidup. Kalau ayahnya sudah meninggal, nikahnya dilaksanakan oleh wali yang menerima wasiat dari ayahnya sebagai penghormatan kepada keinginan ayahnya sewaktu masih hidup atau setelah meninggal.[2]
Demikianlah pendapat para Imam yang terkenal dalam Islam tentang adanya perkawianan anak-anak. Tetapi ada pula sekelompok ulama yang melarang adanya perkawinan anak-anak sebelum mereka sampai pada usia kawin.
Mereka juga berkata : kedua anak itu belum perlu kawin, karena tujuan perkawinan adalah untuk pelepasan syahwat dan untuk memperoleh keturunan sedang anak-anak kecil tidak membutuhkan kedua tujuan itu. Alasan ketiganya : yaitu adanya akibat akad yang tidak baik, yaitu si anak berkewajiban melaksanakan isi akad yang tidak mereka buat.


B.     Pembatsan Usia Muda
Akad nikah adalah masalah penting dalam kehidupan masyarakat dan penting sekali, artinya dalam menentukan kebahagiaan rumah tangga. Keadaan menuntut adanya persiapan yang matang dalam membina rumah tangga. Pasangan suami istri belum akan mampu melaksanakan tujan perkawinan sebelum mereka sampai usia 21 tahun.
Disampinh itu, biasanya anak perempuan aka lebih dulu mampu mengatur rumah tangga. Pada usia yang sama daripada suaminya. Karena itu, cocok apabila usia kawin bagi anak laki-laki atau perempuan yang akan kawin dibatasi.
Pemerintah Mesir misalnya, memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan secara resmi. Seorang pemuda baru dapat menikah setelah berysia 18 tahyn dan 16 tahun untuk usia perempuannya. Pelanggaran dalam administrasi yang mungkin dilakukan oleh petugas pencatat nikah akan memdapat sanksi yang memberatkan. Karena peraturannya masalah ini menyebutkan : Diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dua tahun dan denda tidak lebih 100 pound bagi setiap yang menyatakan pemalsuan data umur seseorang agar dapat kawin. Dan diancam dengan hukuman penjara atau denda tidak lebih dari 200 juneh bagi setiap bagi setiap orang yang memberikan surat keterangan mengenai telah berlangsungnya pernikahan padahal ia tahu pada salah satu pihak (suami-istri) belum sampai pada batas umur yang telah ditetapkan/ ditentukan.[3]
C.     Dampak Perkawinan Usia Muda
Adapun dampak positif adalah sebagai berikut :
a.       Menghindari perzinahan
Jika ditinjau dari segi agama perkawinan usia muda pada dasarnya tidak dilarang, karena dengan dilakukannya perkawinan tersebut mempunyai implikasi dan tujuan untuk menghindari adanya perzinahan yang sering dilakukan para remaja yang secara tersirat maupun tersurat dilarang baik oleh agama maupun hukum.


b.      Belajar bertanggung jawab
Suatu perkawinan pada dasarnya yaitu untuk menyatukan dua insan yang berbeda baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu dalam kehidupannya suami/istri harus mempunyai konsekuensi serta komitmen agar perkawinan tersebut dapat dipertahankan. Dengan demikian dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa dilakukannya suatu perkawinan akan memberikan motivasi/dorongan kepada seseorang untuk bertanggung jawab, baik pada dirinya sendiri maupun pada orang lain (istrinya).
Sedangkan dampak negatifnya adalah sebagai berikut :
c.       Segi Kesehatan
Dilihat dari segi kesehatan, pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Menurut ilmu kesehatan, usia yang kecil resikonya dalam melahirkan adalah antara usia 20-35 tahun, artinya melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun mengandung resiko tinggi. Ibu hamil usia 20 tahun ke bawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar kemungkinan dapat menyebabkan terjadinya cacat bawaan, fisik, maupun mental, penyakit ayan, kebutaan, dan ketulian.
d.      Segi Fisik
Pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan ketrampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga. Rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari. Utamanya bagi pria.

e.       Segi Mental/Jiwa
Pasangan usia muda belum siap bertanggung jawab secara moral, pada setiap apa saja yang merupakan tanggung jawabnya. Mereka sering mengalami kegoncangan mental, karena masih memiliki sikap mental yang labil dan belum matang emosionalnya.


f.       Segi Kependudukan
Perkawinan usia muda, ditinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan.

g.       Segi Kelangsungan Rumah Tangga
Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya perceraian.[4]


PENUTUP
Kesimpulan
. Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang pada hakekatnya kurang mempunyai persiapan atau kematangan baik secara biologis, psikologis maupun sosial ekonomi. Perkawinan usia muda mempunyai dampak yang nyata terhadap tingkat kesejahteraan keluarga. Hal ini dapat ditinjau dari sisi keharmonisan dan ketentraman keluarga, keserasian dan keselarasan pasangan usia muda serta pemenuhan kebutuhan materiil dan spirituilnya masih kurang baik. Meskipun cenderung memberikan dampak























DAFTAR PUSTAKA

Al Hamdani, Risalah Nikah, (JakartaPustaka Amani, 2000).




[2] Al Hamdani, Risalah Nikah, (JakartaPustaka Amani, 2000), Hal. 76-77
[3] Al Hamdani, Risalah Nikah, (JakartaPustaka Amani, 2000), Hal. 76-77

[4] http://fatqur21.blogspot.com/2009/05/makalah-perkawinan-di-usia-muda.html 24 oktober 2011 17;00
Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Informant -Yusuf Kanra- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -