Archive for April 2013
- Ayat
`ä3tFø9ur
öNä3YÏiB
×p¨Bé&
tbqããôt n<Î) Îösø:$#
tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur
Ç`tã
Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd
cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
- Mufrodat:
- Terjemah
dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.
- Asbabun Nuzul
Pada zaman
jahiliyah sebelum Islam ada dua suku yaitu; Suku Aus dan Khazraj yang selalu
bermusuhan turun-temurun selama 120 tahun, permusuhan kedua suku tersebut
berakhir setelah Nabi Muhammad SAW mendakwahkan Islam kepada mereka, pada
akhirnya Suku Aus; yakni kaum Anshar dan Suku Khazraj hidup berdampingan,
secara damai dan penuh keakraban, suatu ketika Syas Ibn Qais seorang Yahudi
melihat Suku Aus dengan Suku Khazraj duduk bersama dengan santai dan penuh
keakraban, padahal sebelumnya mereka bermusuhan, Qais tidak suka melihat
keakraban dan kedamaian mereka, lalu dia menyuruh seorang pemuda Yahudi
duduk bersama Suku Aus dan Khazraj untuk menyinggung perang “Bu’ast” yang
pernah terjadi antara Aus dengan Khazraj lalu masing-masing suku terpancing dan
mengagungkan sukunya masing-masing, saling caci maki dan mengangkat
senjata, dan untung Rasulullah SAW yang mendengar perestiwa tersebut segera
datang dan menasehati mereka: Apakah kalian termakan fitnah jahiliyah itu,
bukankah Allah telah mengangkat derajat kamu semua dengan agama Islam, dan
menghilangkan dari kalian semua yang berkaitan dengan jahiliyah?. Setelah
mendengar nasehat Rasul, mereka sadar, menangis dan saling berpalukan. Sungguh
peristiwa itu adalah seburuk-buruk sekaligus sebaik-baik peristiwa. Demikianlah asbabun nuzul Q.S. Ali
Imran ayat 104.
- Ayat al-Quran lain sebagai
pendukung
Surat
At-Taubah ayat 71
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4
crâßDù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3ZßJø9$# cqßJÉ)ãur no4qn=¢Á9$# cqè?÷sãur no4qx.¨9$# cqãèÏÜãur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4
y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷zy ª!$# 3
¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇÐÊÈ
71. dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu
akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
Ketika
membawakan kedua ayat diatas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,”Dalam ayat
ini Allah menjelaskan, Ummat Islam adalah Ummat terbaik bagi segenap Ummat
manusia. Ummat yang paling memberi manfaat dan baik kepada manusia. Karena
mereka telah menyempurnakan seluruh urusan kebaikan dan kemanfaatan dengan amar
ma’ruf nahi munkar. Mereka tegakkan hal itu dengan jihad di jalan Allah dengan
jiwa dan harta mereka. Inilah anugerah yang sempurna bagi manusia. Ummat
lain tidak memerintahkan setiap orang kepada semua perkara yang ma’ruf
(kebaikan) dan melarang semua kemunkaran. Merekapun tidak berjihad untuk itu.
Bahkan sebagian mereka sama sekali tidak berjihad. Adapun yang berjihad
-seperti Bani Israil- kebanyakan jihad mereka untuk mengusir musuh dari
negerinya.
- Kandungan Ayat atau Tafsir
`ä3tFø9ur
öNä3YÏiB
×p¨Bé&
tbqããôt n<Î) Îösø:$#
tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur
Ç`tã
Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd
cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
104.
dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah
orang-orang yang beruntung.
[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang
mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang
menjauhkan kita dari pada-Nya.
Orang yang diajak bicara dalam ayat ini
ialah kaum mu’minin seluruhnya. Mereka terkena taklif agar memilih suatu golongan
yang melaksanakan kewajiban ini. Realisasinya adalah hendaknya masing-masing
anggota kelompok tersebut mempunyai dorongan dan mau bekerja untuk mewujudkan
hal ini, dan mengawasi perkembangannya dengan kemampuan optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Syadali, Ulumul Qur’an jild II Bandung : CV. Pustaka Setia
Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar
Studi Ilmu Al-Qur’an
Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Qur’an jilid II Jakarta: Rineka
Cipta
http://istanailmu.com/2011/04/12/qashash-kisah-kisah-dalam-alquran/html,
diakses pada tanggal: 13-06-2011, jam
13:17
ILMU QASHASHUL QUR`AN
Makalah
ini Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah
“ULUMUL QUR`AN”
Disusun
oleh :
Irsyadul Albaab (210310186)
Muhammad Yusuf (210310209)
Dimas Ariyanto Z (210310198)
Dosen Pengampu :
H. Moh. Munir,
Lc, M. Ag.
NIP. 19680705
199903 1 001
JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
|
English: Blue Exorcist
Synonyms: Ao no Futsumashi
Type: TV
Episodes: 25
Status: Finished Airing
Aired: Apr 17, 2011 to Oct 2, 2011
Producers: Aniplex, A-1 Pictures, Aniplex of AmericaL
Genres: Action, Fantasy, Shounen, Supernatural
Duration: 24 min. per episode
Rating: PG-13 - Teens 13 or older
Okumura Rin,putra dari Exorcist dan juga kakak dari saudara kembar bernama Yukio. Ia ingin mencari pekerjaan,namun selalu saja gagal. Suatu hari ia dipanggil dan diganggu oleh sekelompok berandalan yang menyiksa merpati. Tanpa sengaja,kekuatannya aslinyi bangun dan ia mendapati kenyataan bahwa ia adalah anak dari Satan,sang raja iblis.
Lalu,setelah kematian Ayahnya,ia pun meneguhkan hati untuk menjadi seorang Exorcist demi membalaskan dendamnya kepada Satan.
Synonyms: Ao no Futsumashi
Type: TV
Episodes: 25
Status: Finished Airing
Aired: Apr 17, 2011 to Oct 2, 2011
Producers: Aniplex, A-1 Pictures, Aniplex of AmericaL
Genres: Action, Fantasy, Shounen, Supernatural
Duration: 24 min. per episode
Rating: PG-13 - Teens 13 or older
Okumura Rin,putra dari Exorcist dan juga kakak dari saudara kembar bernama Yukio. Ia ingin mencari pekerjaan,namun selalu saja gagal. Suatu hari ia dipanggil dan diganggu oleh sekelompok berandalan yang menyiksa merpati. Tanpa sengaja,kekuatannya aslinyi bangun dan ia mendapati kenyataan bahwa ia adalah anak dari Satan,sang raja iblis.
Lalu,setelah kematian Ayahnya,ia pun meneguhkan hati untuk menjadi seorang Exorcist demi membalaskan dendamnya kepada Satan.
Type: TV
Episodes: 12
Status: Finished Airing
Aired: Apr 17, 2011 to Jul 3, 2011
Producers: Manglobe, FUNimation EntertainmentL
Genres: Action, Horror, Sci-Fi
Duration: 24 min. per episode
Rating: R - 17+ (violence & profanity)
Episodes: 12
Status: Finished Airing
Aired: Apr 17, 2011 to Jul 3, 2011
Producers: Manglobe, FUNimation EntertainmentL
Genres: Action, Horror, Sci-Fi
Duration: 24 min. per episode
Rating: R - 17+ (violence & profanity)
"Deadman Wonderland" merupakan adaptasi dari manga karya Kataoka Jinsei dan Kondou Kazuma (yang juga menulis dan ilustrasi manga Eureka Seven) dengan judul sama, bercerita tentang seorang pemuda bernama Igarashi Ganta yang didakwa membunuh teman-teman sekelasnya dan kemudian dikirim ke Deadman Wonderland, padahal yang membunuh teman-temannya adalah seseorang misterius yang disebut oleh Ganta sebagai Red Man dan yang lebih aneh lagi setelah membunuh teman-teman Ganta, si Red Man itu memasukkan suatu kristal merah ke tubuh Ganta.
Deadman Wonderland adalah sebuah penjara unik yang juga menjadi tempat kunjungan wisata bagi para turis, disini juga Ganta bertemu seseorang wanita yang bernama Shiro yang mengku sebagai teman masa kecil Ganta, dan karena suatu kejadian juga Ganta dapat mengeluarkan kekuatan dari kristal merah yang didapat dari Red Man.
Type: TV
Episodes: 77
Status: Finished Airing
Aired: Apr 7, 2011 to Sep 27, 2012
Producers: TV Tokyo, Avex Entertainment, Dentsu, Tatsunoko Productions
Genres: Comedy, School, Shounen
Duration: 24 min. per episode
Rating: PG-13 - Teens 13 or older
Yusuke Fujisaki dan beberapa siswa membentuk sebuah group yang bernama 'Sket-Dance' untuk memecahkan masalah dalam kehidupan siswa untuk meningkatkan kehidupan kampus.
Episodes: 77
Status: Finished Airing
Aired: Apr 7, 2011 to Sep 27, 2012
Producers: TV Tokyo, Avex Entertainment, Dentsu, Tatsunoko Productions
Genres: Comedy, School, Shounen
Duration: 24 min. per episode
Rating: PG-13 - Teens 13 or older
Yusuke Fujisaki dan beberapa siswa membentuk sebuah group yang bernama 'Sket-Dance' untuk memecahkan masalah dalam kehidupan siswa untuk meningkatkan kehidupan kampus.
Type: TV
Episoades: 24
Status: Finished Airing
Aired: Mar 6, 2011 to Sep 14, 2011
Producers: Frontier Works, FUNimation EntertainmentL, White Fox
Genres: Sci-Fi, Thriller
Duration: 24 min. per episode
Rating: R - 17+ (violence & profanity)
Ceritanya tentang Okabe Rintarou, Daru dan Mayuri yang mungkin sengaja atau tidak memodifikasi microwave yang dihubungkan dengan ponsel yang bisa mengirim pesan ke masa lalu. Di saat yang sama mereka mengetahui bahwa Organisasi Riset Eropa dalam Bidang Nuklir dan Fisika Partikel (SERN) juga tengah dalam masa pengembangan mesin waktu, mulai saat itulah mereka adu kebut dengan SERN dalam menciptakan mesin waktu, dan menyelamatkan nyawa mereka sendiri tentunya.
Episoades: 24
Status: Finished Airing
Aired: Mar 6, 2011 to Sep 14, 2011
Producers: Frontier Works, FUNimation EntertainmentL, White Fox
Genres: Sci-Fi, Thriller
Duration: 24 min. per episode
Rating: R - 17+ (violence & profanity)
Ceritanya tentang Okabe Rintarou, Daru dan Mayuri yang mungkin sengaja atau tidak memodifikasi microwave yang dihubungkan dengan ponsel yang bisa mengirim pesan ke masa lalu. Di saat yang sama mereka mengetahui bahwa Organisasi Riset Eropa dalam Bidang Nuklir dan Fisika Partikel (SERN) juga tengah dalam masa pengembangan mesin waktu, mulai saat itulah mereka adu kebut dengan SERN dalam menciptakan mesin waktu, dan menyelamatkan nyawa mereka sendiri tentunya.
PENELITIAN SEJARAH ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
“Metodologi Studi
Islam”
Disusun oleh:
M. Yusuf Rudiantoro ( 210310209 )
Dosen Pengampu :
Dr.H. Sugihanto, M.A
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sejarah Islma meruapakan salah satu bidang studi Islam yang
banyak menarik perhatian para penelitia baik dari kalangan sarjana muslim
maupun non muslim, karen abanyak manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian
tersebut. Bagi umat Islam, mempelajari sejarah Islam selain akan memberikan
kebanggaan juga sekaligus peringatas agar berhati-hati. Dengan mengetahui bahwa
umat islam dalam sejarah pernah mengalami kemajuan dalam segala bidang selama
beratus-ratus tahun misalnya, akan memberikan rasa bangga dan percaya diri
menjadi orang muslim. Demikian pula dengan mengetahui bahwa umat Islam juga
mengalami kemunduran, penjajahan dan keterbelakangan, akan menyadarkan umat
Islam untuk memperbaiki keadaan dirinya dan tampil untuk berjuang mencapai
kemajuan.
Menyadari berbagai persoalan diatas, maka diberbagai lembaga
pendidikan islam yang ada hingga sekarang, bidang studi sejarah islam dipelajari.
Untuk itu pada makalah ini, saya akan mencoba membahas mengenai pengertian
sejarah dan ruang lingkup sejarah islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sejarah Islam
Istilah sejarah adalah terjemahan dari kata tarikh (bahasa arab), sirah (bahasa arab), history (bahasa inggris), dan geschichte (bahasa jerman). Semua
kata tersebut berasal dari bahasa Yunani, yaitu Istoria yang berarti ilmu.
Definisi sejarah yang lebih umum adalah masa lampau manusia, baik yang
berhubungan dengan peristiwa politik, sosial, ekonomi, maupun gejala alam.
Definisi ini memberi pengertian bahwa sejarah tidah lebih dari sebuah rekaman
peristiwa masa lampau manusia dengan segala sisinya.
Menurut ibnu Khaldun,
sejarah tidak hanya dipahami sebagai suatu rekaman peristiwa masa lampau,
tetapi juga penalaran kritis untuk menemukan kebenaran suatu peristiwa pada
masa lampau. Dengan demikian unsur penting dalam sejarah adalah adanya
peristiwa, adanya batasan waktu, yaitu masa lampau, adanya pelaku, dan daya
kritis dari peneliti sejarah.[1]
Dalam kamus umum bahasa
indonesia, W.J.S. Poerwadarminta mengatakan sejarah adalah kejadian dan
peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa yang lampau atau peristiwa penting
yang benar-benar terjadi.
Sedangkan dalam
pengertian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga dilihat
siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana, kapan dan mengapa peristiwa
tersebut terjadi. Dengan kata lain di dalam sejarah terdapat obyek peristiwanya
(what), orang yang melakukannya (who), waktunya (when), tempatnya (where), dan
latar belakangnya (why).Seluru aspek tersebut selanjutnya disusun secara
sistematik dan menggambaran hubungan yang erat antara satu bagian dengan bagian
yang lainnya.[2]
Penelitian yang berkenaan
dengan berbagai aspek yang terdapat dalam sejarah islam telah banyak dilakukan
baik oleh kalangan umat islam itu sendiri, maupun para sarjana dari barat. bagi
para peneliti Barat, mempelajari sejarah Islam selain diajukan untuk
pengembangan ilmu, juga terkadang dimaksudkan untuk mencari-cari kelemahan dan
kekurangan umat Islam agar dapat dijajah dan sebagainya sebagainya. Disadari atau tidak, selama ini informasi mengenai sejarah Islam
banyak berasal dari hasil penelitian para sarjana Barat. Hal ini terjadi,
karena selain masyarakat Barat memiliki etos kemauan yang tinggi juga didukung
oleh dana dan kemauan politik yang kuat dari para pemimpinnya. Sementara .dari
kalangan para peneliti Muslim tampak di samping etos keilmuannya rendah, juga
belum didukung oleh keahlian di bidang penelitian yang memadai serta dana dan
dukungan politik dari pemeintah yang kondusif.
Hasil penelitian tersebut nampaknya berguna sebagai informasi awal untuk melakukan penelitian sejarah yang mengambil pendekadan kawasan. Penelitian tersebut dapat dikategorikan sebagai penelitian literatur yang didukung oleh survei, dan dianalisis dengan pendekatan sejarah dan perbandingan.[3]
Hasil penelitian tersebut nampaknya berguna sebagai informasi awal untuk melakukan penelitian sejarah yang mengambil pendekadan kawasan. Penelitian tersebut dapat dikategorikan sebagai penelitian literatur yang didukung oleh survei, dan dianalisis dengan pendekatan sejarah dan perbandingan.[3]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
sejarah islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi,
yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama islam dalam berbagai
aspek.Dalam kaitan ini maka muncullah berbagai istilah yang sering digunakan
untuk sejarah ini, di antaranya Sejarah Islam, Sejarah Peradaban Islam, Sejarah
dan kebudayaan Islam.
B. Ruang Lingkup Sejarah Islam
Ruang lingkup sejarah islam dilihat dari segi
periodesasinya, dapat dibagi menjadi periode klasik, periode pertengahan, dan
periode modern. Periode klasik yang berlangsung sejak tahun 650-1250 Masehi ini
dapat dibagi lagi menjadi masa kemajuan islam l, yaitu dari sejak tahun
650-1000, dan masa disintegrasi dari tahun 1000-1250.Pada masa kemajuan islam l
itu tercatat sejarah perjuangan Nabi Muhammad SAW. Dari tahun 570-632 M,
Khulafaur Rasyidin dari tahun 632-661 M, Bani Umayyah dari tahun 661-750 M,
Bani Abbas dari tahun 750-1250 M.
Selanjutnya periode pertengahan yang berlangsung
dari tahun 1250-1800 M. Dapat dibagi edalam dua masa, yaitu masa kemunduran l
dan masa Tiga Kerajaan Besar. Masa berlangsung sejak tahun 1250-1500M. Di jaman ini Jengis
Khan dan keturunannya datang membawa penghancuran ke dunia islam. Sedangkan
masa Tiga Kerajaan Besar yang berlangsung dari tahun 1500-1800 M.
Adapun periode modern yang berlangsung dari tahun
1800 M sampai dengan sekarang di tandai dengan zaman kebangkitan islam.
Selanjutnya dilihat dari segi isinya sejarah islam dapat dibagi kedalam sejarah
mengenai kemajuan dan kemundurannya dalam berbagai bidang. Seperti bidang
politik, pemerintahan, ekonoi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dengan berbagai
paham dan aliran yang ada didalamnya dan lain sebagainya.[4]
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sejarah islam adalah
berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan
dengan pertumbuhan dan perkembangan agama islam dalam berbagai aspek.Dalam
kaitan ini maka muncullah berbagai istilah yang sering digunakan untuk sejarah
ini, di antaranya Sejarah Islam, Sejarah Peradaban Islam, Sejarah dan
kebudayaan Islam. Ruang lingkup
sejarah islam dilihat dari segi periodesasinya, dapat dibagi menjadi periode
klasik, periode pertengahan, dan periode modern.
DAFTAR
PUSTAKA
Hakim
Atang Abd dan Mubarok Jaih, Metodologi Studi Islam (Bandung ; PT Remaja
Rosdakarya, 2000)
Nata
Abuddin, Metodologi Studi Islam (Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada,
2003)
http://buanyakilmu.blogspot.com/2009/05/model-penelitian-sejarah-islam-bab-7.html
26 oktober 2011 19;34
[1]
Atang Abd Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam (Bandung ; PT
Remaja Rosdakarya, 2000), Hal. 137
[2]
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta ; PT. Raja Grafindo
Persada, 2003), Hal.314
[3]
http://buanyakilmu.blogspot.com/2009/05/model-penelitian-sejarah-islam-bab-7.html
26 oktober 2011 19;34
[4]
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta ; PT. Raja Grafindo
Persada, 2003), Hal.314
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
“Masail
Fiqiyah”
Disusun oleh:
M. Yusuf Rudiantoro ( 210310209 )
Andri Nur Khamdani ( 210310214 )
Dosen Pengampu :
Dr.H. Sugihanto, M.A
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kehidupan remaja yang kawin diusia muda tidak
jarang terjadi ketegangan antara suami-istri seperti tidak terkendalinya emosi
yang dilatar-belakangi kekurangsiapan mental dari pasangan usia muda tersebut
yang pada akhirnya dapat menimbulkan tekanan sosial maupun ekonomi dalam rumah
tangga.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang
sangat penting dan tak pernah terlupakan dalam perjalanan hidup seseorang dalam
membentuk dan membina keluarga bahagia. Untuk itu diperlukan perencanaan yang
matang dalam mempersiapkan segala sesuatunya meliputi aspek fisik, mental, dan
sosial ekonomi. Perkawinan akan membentuk suatu keluarga yang merupakan unit
terkecil yang menjadi sendi dasar utama bagi kelangsungan dan perkembangan
suatu masyarakat bangsa dan negara. Perkawinan yang baik adalah perkawinan yang
sah dan tidak di bawah tangan. Karena perkawinan adalah sakral dan tidak dapat
dimanipulasikan dengan apa pun.
Oleh karena itu di idalam makalah ini akan membahas
tenrang pernikahan usia dini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kawin
Usia Muda
Pengertian Perkawinan dalam
UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 merumuskan pengertian perkawinan sebagai berikut : “Perkawinan ialah ikatan lahir
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Menurut Ahmad A, mendefinisikan perkawinan adalah: melaksanakan Aqad
(perikatan yang dijalin dengan pengakuan kedua belah pihak (antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan atas dasar keridhoan dan kesukaan kedua belah
pihak, oleh seorang wali dari pihak perempuan menurut sifat yang telah
ditetapkan syarat untuk menghalalkan hidup serumah dan menjadikan yang seorang
condong kepada yang seorang lagi dan menjadikan masing-masing dari padanya
sekutu (teman hidup).
Usia muda adalah anak yang ada pada masa peralihan diantara masa anak-anak
dan masa dewasa dimana anak-anak
mengalami perubahan cepat di segala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik
bentuk badan, sikap dan cara berpikir dan bertindak, tetapi bukan orang dewasa
yang telah matang (Zakiah Daradjat. [1]
Para ulama dari empat madzhab sepakat mengenai bolehnya
perkawinan pasangan anak laki-laki yang masih kecil dengan perempuan yang masih
kecil pula, apabila akadnya dilakukan oleh walinya. Tetapi para ulama berbeda
pendapat mengenai keadaan walinya. Jelasnya adalah sebagai berikut:
a.
Pendapat
Abu Hanifah
Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan anak-anak itu
boleh. Setiap wali, baik yang dekat maupun yang jauh dapat menjadi wali anak
perempuannya yang masih kecil dengan anak laki-laki yang juga masih kecil. Wali
ayah atau kakek lebih diutamakan, karena akadnya berlaku dengan pilihan kedua
anak tersebut setrelah keduanya dewasa. Apabila akadnya dilakukan oleh wali
bukan ayahnya atau kakeknya, misalnya oleh saudaranya, paman atau anak
pamannya, maka kedua anak tersebut memilih untuk terus atau membatalkan
perkawinan setelah keduanya dewasa.
b.
Pendapat
Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan anak yang masih
kecil itu diperbolehkan seperti pendapat Abu Hanifah. Tetapi yang berhak
mengawinkan hanya ayah atau kakeknya. Bila keduanya tidak ada, maka hak
mengawinkan anak yang masih kecil itu tidak dapat pindah wali lainnya.
c.
Pendapat
Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa perkawinan anak perempuan
yang masih kecil dengan laki-laki yang juga masih kecil hanya dapat
dilaksanakan oleh ayahnya sendiri apabila ayanhnya masih hidup. Kalau ayahnya
sudah meninggal, nikahnya dilaksanakan oleh wali yang menerima wasiat dari
ayahnya sebagai penghormatan kepada keinginan ayahnya sewaktu masih hidup atau
setelah meninggal.[2]
Demikianlah pendapat para Imam yang terkenal dalam Islam
tentang adanya perkawianan anak-anak. Tetapi ada pula sekelompok ulama yang
melarang adanya perkawinan anak-anak sebelum mereka sampai pada usia kawin.
Mereka juga berkata : kedua anak itu belum perlu kawin,
karena tujuan perkawinan adalah untuk pelepasan syahwat dan untuk memperoleh
keturunan sedang anak-anak kecil tidak membutuhkan kedua tujuan itu. Alasan
ketiganya : yaitu adanya akibat akad yang tidak baik, yaitu si anak
berkewajiban melaksanakan isi akad yang tidak mereka buat.
B.
Pembatsan
Usia Muda
Akad nikah adalah masalah penting dalam kehidupan
masyarakat dan penting sekali, artinya dalam menentukan kebahagiaan rumah
tangga. Keadaan menuntut adanya persiapan yang matang dalam membina rumah
tangga. Pasangan suami istri belum akan mampu melaksanakan tujan perkawinan
sebelum mereka sampai usia 21 tahun.
Disampinh itu, biasanya anak perempuan aka lebih dulu
mampu mengatur rumah tangga. Pada usia yang sama daripada suaminya. Karena itu,
cocok apabila usia kawin bagi anak laki-laki atau perempuan yang akan kawin
dibatasi.
Pemerintah Mesir misalnya, memberikan batasan umur untuk
dapat melangsungkan perkawinan secara resmi. Seorang pemuda baru dapat menikah
setelah berysia 18 tahyn dan 16 tahun untuk usia perempuannya. Pelanggaran
dalam administrasi yang mungkin dilakukan oleh petugas pencatat nikah akan
memdapat sanksi yang memberatkan. Karena peraturannya masalah ini menyebutkan :
Diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dua tahun dan denda tidak lebih 100
pound bagi setiap yang menyatakan pemalsuan data umur seseorang agar dapat
kawin. Dan diancam dengan hukuman penjara atau denda tidak lebih dari 200 juneh
bagi setiap bagi setiap orang yang memberikan surat keterangan mengenai telah
berlangsungnya pernikahan padahal ia tahu pada salah satu pihak (suami-istri)
belum sampai pada batas umur yang telah ditetapkan/ ditentukan.[3]
C. Dampak Perkawinan Usia Muda
Adapun dampak positif
adalah sebagai berikut :
a. Menghindari perzinahan
Jika ditinjau dari
segi agama perkawinan usia muda pada dasarnya tidak dilarang, karena dengan
dilakukannya perkawinan tersebut mempunyai implikasi dan tujuan untuk
menghindari adanya perzinahan yang sering dilakukan para remaja yang secara
tersirat maupun tersurat dilarang baik oleh agama maupun hukum.
b. Belajar bertanggung
jawab
Suatu perkawinan pada
dasarnya yaitu untuk menyatukan dua insan yang berbeda baik secara fisik maupun
psikologis. Oleh karena itu dalam kehidupannya suami/istri harus mempunyai
konsekuensi serta komitmen agar perkawinan tersebut dapat dipertahankan. Dengan
demikian dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa dilakukannya suatu perkawinan
akan memberikan motivasi/dorongan kepada seseorang untuk bertanggung jawab,
baik pada dirinya sendiri maupun pada orang lain (istrinya).
Sedangkan dampak negatifnya
adalah sebagai berikut :
c. Segi Kesehatan
Dilihat dari segi
kesehatan, pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian
ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat
kesehatan ibu dan anak. Menurut ilmu kesehatan, usia yang kecil resikonya dalam
melahirkan adalah antara usia 20-35 tahun, artinya melahirkan pada usia kurang
dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun mengandung resiko tinggi. Ibu hamil usia
20 tahun ke bawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar
kemungkinan dapat menyebabkan terjadinya cacat bawaan, fisik, maupun mental,
penyakit ayan, kebutaan, dan ketulian.
d.
Segi Fisik
Pasangan usia muda
belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan ketrampilan fisik, untuk mendatangkan
penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah
salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan
rumah tangga. Rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari. Utamanya
bagi pria.
e. Segi Mental/Jiwa
Pasangan usia muda
belum siap bertanggung jawab secara moral, pada setiap apa saja yang merupakan
tanggung jawabnya. Mereka sering mengalami kegoncangan mental, karena masih
memiliki sikap mental yang labil dan belum matang emosionalnya.
f. Segi Kependudukan
Perkawinan usia muda,
ditinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang
tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan.
g. Segi Kelangsungan
Rumah Tangga
Perkawinan usia muda
adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya
masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya perceraian.[4]
PENUTUP
Kesimpulan
. Perkawinan usia muda
adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang pada hakekatnya kurang
mempunyai persiapan atau kematangan baik secara biologis, psikologis maupun
sosial ekonomi. Perkawinan usia muda mempunyai dampak yang nyata terhadap
tingkat kesejahteraan keluarga. Hal ini dapat ditinjau dari sisi keharmonisan
dan ketentraman keluarga, keserasian dan keselarasan pasangan usia muda serta
pemenuhan kebutuhan materiil dan spirituilnya masih kurang baik. Meskipun
cenderung memberikan dampak
DAFTAR PUSTAKA
Al
Hamdani, Risalah Nikah, (JakartaPustaka Amani, 2000).